MediaJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan koordinasi persiapan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2024 mendatang.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Aida Julpha Tangkere bersama para pejabat Bidang Hukum Pemda Banggai di Ruangan Rapat Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sabtu (13/1).
Dalam rapat tersebut, Aida Julpha Tangkere menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual.
"MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Herlina.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pemda Banggai menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng atas inisiatif kerja sama tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan hal yang penting untuk mendorong kreativitas dan inovasi di Kabupaten Banggai.
Pada rapat tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai hal terkait dengan MoU tersebut, mulai dari ruang lingkup kerja sama, tujuan kerja sama, hingga bentuk kerja sama.
Diharapkan, MoU tersebut dapat segera ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga dapat segera dilaksanakan.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng