MediaJawa - Melalui bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulteng Kembali Gelar Sosialisasi Paralegal Justice Award Tahun 2024 secara daring melalui Aula Kebangsaan Kantor Wilayah, Selasa (30/01/24). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, I Nyoman Sukamayasa dan Penyuluh Hukum, Kartika Aji.
Diikuti oleh Kelurahan/Desa Se - Sulteng, Nyoman menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi 'Access to Justice' yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Selain itu ia menyampaikan Kepala Desa/Lurah berperan sebagai Non-Litigation Peacemaker, karena Kades/ Lurah berperan sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakatnya.
Selaku Penyuluh Hukum, Aji menyampaikan dalam Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024, akan ada 4 kategori penghargaan, yakni Top 10 Favourite melalui Vote, Top 10 Nilai Terbaik, Anugerah PJA serta Penghargaan Non Litigation Peacemaker atau Anubhawa Sasana Jagaddhita.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng