MediaJawa - Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) melakukan pertemuan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi, Kamis (25/1).
Kepala Bidang Perkebunan menyambut baik inisiatif tersebut terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Sigi, Surat Keputusan Menteri Pertanian terkait Mekanisme Pengelolaan Indikasi Geografis (SK MPIG), dan penyusunan keanggotaan.
Tim KI mendorong Dinas Perkebunan untuk segera mendaftarkan IG Kopi Sigi, mengingat pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap keunikan kopi tersebut. Kemenkumham Sulteng menyarankan agar proses pendaftaran dapat difasilitasi melalui Brida Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan juga menyampaikan keinginan untuk mendaftarkan IG Kakao Sigi. Dalam konteks ini, mengajak Dinas Perkebunan untuk berkoordinasi dengan Brida Provinsi agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Tim KI memberikan saran terkait persyaratan pendaftaran IG, termasuk pentingnya memiliki logo khusus dan SK MPIG. Mereka mendorong agar logo dan SK MPIG segera didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.
Terkait pembuatan SK MPIG, Tim KI mengusulkan sinergi antara Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan dengan Brida Provinsi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan keanggotaan yang menjadi syarat penting dalam pendaftaran IG.
Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan produk unggulan seperti Kopi Sigi dan Kakao Sigi dapat segera mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis, memberikan manfaat ekonomi dan melindungi keberlanjutan produk-produk tersebut di pasar domestik dan internasional.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng