MediaJawa – Sinergi yang baik terus dijaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dengan instansi vertikal lainnya. Untuk itu, Lapas Narkotika Karang Intan ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti atas putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Jum’at (8/12).
“Kita turut serta memusnahkan barang bukti atas kasus yang sudah inkracht, ini bentuk dukungan dari Lapas Narkotika Karang Intan terhadap upaya serius yang dilakukan Kejari Banjar dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Banjar,” ungkap Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, di lokasi kegiatan
Pemusnahan barang bukti hasil putusan persidangan ini dilakukan dengan berbagai cara, yakni dibakar, dipecahkan, dan diblender sesuai dengan ketentuan jenisnya.
Kepala Kejari Banjar, Bambang Rudi Hartoko, dalam sambutannya menguraikan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari perkara narkotika dan psikotropika, orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lain (TPUL) dan perlindungan anak.
“Barang bukti kasus narkotika dan psikotropika yang hari ini dimusnahkan diantaranya sabu-sabu dengan berat berat bersih 289,16 gram. Obat-obatan terlarang jenis zenit, carisoprodol, alarax, inex, valdamax, alprazolam, dextromethorphan sebanyak 420 butir, serta 30 buah handphone,” urainya.
Selain itu, 31 buah senjata tajam dan alat lain pendukungnya dalam kasus Oharda dan TPUL, 49 buah baju/celana/handuk/kain/sarung/kerudung/dll dalam kasus perlindungan anak dan beberapa barang bukti lain yang tercantum dalam berita acara pemusnahan. (arb/ysf)